- Surat tertanggal 24 Januari 2024 dengan nomor S.16/BPPHH/SPHH/HPL.3.2/B/1/2024 yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Pada 24 Januari 2024, KLHK mengirimkan surat yang ditujukan kepada beberapa LPVI (Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen), termasuk PT Mutu Hijau Indonesia, terkait dugaan illegal logging PT Cakra Sejati Sempurna (berdasarkan pemberitaan online). Sesuai data dalam sistem RPBBI, PT Korindo Ariabima Sari pernah memasok bahan baku dari PT Cakra Sejati Sempurna. Berdasarkan surat perintah dari KLHK, maka LPVI perlu melakukan pengecekan terhadap kesesuaian asal usul bahan baku.
- PT Korindo Ariabima Sari pernah melakukan pembelian kayu yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan melalui SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) mengenai Sertifikat VLK/PHL dan melalui SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) mengenai legalitas kayu-kayu yang ditawarkan dan dibeli dari PT Cakra Sejati Sempurna pada bulan Mei 2023 dan Juni 2023.
- Setelah bulan Juni 2023, PT Korindo Ariabima Sari tidak pernah lagi melakukan transaksi.
- Transaksi dilakukan dengan melewati prosedur pengecekan legalitas kayu, seperti :
-
- Pengecekan masa berlaku sertifikat VLK/PHL (Verifikasi Legalitas Kayu).
- Pemeriksaan kesesuaian dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) dan log barcode di SIPUHH.
- Pencantuman nomor 11 pasal b dan c pada kontrak, bahwa PT Cakra Sejati Sempurna sebagai pihak pertama menjamin kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah Indonesia dan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.
- Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh KLHK tersebut, maka mulai tanggal 31 Januari 2024, Korindo Group telah mengeluarkan PT Cakra Sejati Sempurna dari supply chain-nya.
- LPVI PT Mutu Hijau Indonesia akan memeriksa hal ini secara lebih lanjut, sesuai dengan surat resmi yang diterima pada tanggal 13 Februari 2024. Korindo Group dan PT Korindo Ariabima Sari akan terus menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan berjalan.
- Korindo Group berkomitmen untuk melakukan transaksi jual beli kayu yang dipanen secara legal dan berkelanjutan sesuai dengan Standar VLK/PHL.
- Pada tanggal 23 Februari 2024, PT Mutu Hijau Indonesia telah mengkonfirmasi melalui Surat Klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa transaksi atas bahan baku kayu bulat yang dibeli PT Korindo Ariabima Sari dari PT Cakra Sejati Sempurna telah dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung yang diperlukan. PT Korindo Ariabima Sari dinyatakan telah memiliki kinerja yang baik dan terbukti berkomitmen dalam penerimaan bahan baku yang bertanggung jawab dengan memeriksa legalitas dan sumbernya sesuai dengan ketentuan dari Kementerian terkait.




