- Surat tertanggal 26 Juli 2025 dari Earthsight (lembaga lingkungan internasional di London) dan Auriga Nusantara (lembaga lingkungan di Bogor) dan ditujukan kepada PT Korindo Ariabima Sari terkait penggunaan kayu dari deforestasi dan rantai pasokan ke Uni Eropa.
- Pada 2024, PT Korindo Ariabima Sari, sebagai salah satu perusahaan pengekspor kayu ke Uni Eropa, disebut dalam surat tersebut diduga memperoleh sebagian pasokan kayu dari PT Indosubur Sukses Makmur yang terkait dengan pembukaan lahan HTI dari hutan alam.
- Korindo Group telah menghentikan seluruh transaksi dengan Sentra Abadi Makmur (pedagang kayu yang memasok dari PT Indosubur Sukses Makmur) dan PT Indosubur Sukses Makmur, sesuai dengan kebijakan keberlanjutan Korindo.
- Pada tanggal 27 Agustus 2025, Korindo Group telah melibatkan Lembaga Sertifikasi Legalitas Kayu, PT Mutu Hijau Indonesia, sebagai pihak ketiga untuk melakukan audit dan verifikasi secara independen terkait penyelidikan lebih lanjut.
- Pada tanggal 28 Agustus – 26 September 2025, PT Mutu Hijau Indonesia telah melakukan audit dan verifikasi dengan metode pendekatan kualitatif analisis dokumen dan gap analysis dengan hasil diantaranya:
- PT KABS dan PT ISM telah mematuhi persyaratan dalam standar Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. - Hasil tinjauan menunjukkan bahwa sebagian sumber bahan baku PT KABS yang dipasok dari PT ISM juga berasal dari hasil Land Clearing (sebagai proses konversi lahan hutan alam menjadi hutan tanaman), maka hal tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan komitmen PT KABS.
- Saat ini, PT KABS telah memiliki prosedur dan form penerimaan bahan baku yang cukup memadai untuk mendukung Timber Sourcing Policy. Implementasi prosedur ini perlu terus diawasi secara konsisten agar selaras dengan komitmen yang telah dibuat, termasuk dalam pengadaan bahan baku melalui pihak ketiga. Untuk memastikan hal tersebut, perlu diambil langkah-langkah segera sesuai dengan rekomendasi.
.
- PT KABS dan PT ISM telah mematuhi persyaratan dalam standar Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
- Berdasarkan hasil audit, terdapat rekomendasi yang diperlukan diantaranya:
- Pembentukan tim audit internal.
- Menerapkan sistem uji tuntas/kelayakan (Due Diligence) yang ketat pada seluruh rantai pasok, melalui pemantauan deforestasi berbasis teknologi secara rutin.
- Meningkatkan kapasitas personel dan sosialisasi kebijakan.
.
- Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, PT KABS akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, antara lain:
- Menerbitkan laporan internal audit pada tahun 2026 yang disusun oleh tim audit Korindo bersama tim ESG
- Melaksanakan monitoring lahan secara rutin setiap tiga bulan selama masa kontrak pembelian kayu berlangsung.
- Melaksanakan peningkatan kapasitas personel serta sosialisasi kebijakan pada tahun ini.




