- Publikasi dari RAN (Rainforest Action Network) dan TuK Indonesia (Tranformasi untuk Indonesia) berjudul “Perilous: Korindo, Land Grabbing & Banks” (12 November 2018)
- RAN dan TuK Indonesia membuat beberapa tuduhan kepada Korindo:
-
- Penggelapan pajak melalui perusahaan cangkang di negara-negara surga pajak serta pembuatan laporan keuangan perusahaan dengan informasi yang tidak akurat.
- Pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat, juga pengambilan lahan tanpa persetujuan ataupun sosialisasi kepada masyarakat.
- Pengembangan lahan sebelum mendapatkan izin.
- Ekspansi perkebunan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) di lereng curam yang berisiko erosi dan limpasan pupuk.
- Pembukaan hutan NKT (Nilai Karbon Tinggi)/SKT (Stok Karbon Tinggi), pelanggaran kebijakan NDPE (No Deforestation, No Expansion on Peat, No Exploitation), pelanggaran prinsip RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), dan pelanggaran Policy for Association FSC (Forest Stewardship Council).
- Pada tanggal 12 November 2018, TuK Indonesia melakukan demonstrasi di depan Kantor Pusat Korindo tanpa izin maupun pemberitahuan sebelumnya.
- Pada tanggal 22 Juni, 29 Agustus, dan 2 November 2018, Korindo telah memberi klarifikasi kepada RAN melalui surat dan email.
- Pada tanggal 12 November 2018, Korindo mempublikasikan siaran pers berisi klarifikasi di situs resminya, bahwa:
-
- Usaha bisnis Korindo di Halmahera Selatan telah berkonstribusi terhadap pembangunan daerah di provinsi Maluku Utara yang sesuai dengan program Pemerintah Indonesia.
- Korindo tidak pernah menggunakan kayu ilegal. Semua kayu yang dipakai memiliki sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), sesuai dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 article 9(1), bahwa semua produsen kayu harus memiliki sertifikat untuk mematuhi skema SVLK.
- Korindo berkomitmen dalam menghormati dan mematuhi hukum dan peraturan Indonesia. Korindo membangun perkebunan kelapa sawit di APL (Area Penggunaan Lain) yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan beroperasi sesuai aturan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
- Pada tanggal 16 Februari 2016, Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui surat nomor 522.1/110/206 menyatakan bahwa Korindo tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Korindo membuka lahan secara mekanis menggunakan alat berat dan tidak merusak lingkungan.
- Korindo selalu menghormati hak penduduk sekitar dengan melakukan musyawarah bersama masyarakat setempat, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan sebelum mengembangkan lahan. Pelepasan lahan dilakukan dengan adanya kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Korindo tidak pernah memaksa, mengancam, maupun menggunakan kekerasan terhadap masyarakat.
- Korindo memiliki semua izin dan lisensi untuk semua operasional usaha (seperti PKH (Izin Pelepasan Kawasan Hutan), ILOK (Izin Lokasi), IUP (Izin Usaha Perkebunan), AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan), HGU (Hak Guna Usaha)) dan bersedia untuk menunjukkan transparansi dalam setiap kegiatannya.
- Dapat disimpulkan bahwa tuduhan dari pihak RAN dan TuK Indonesia melalui laporannya terkait tidak adanya izin, pelanggaran regulasi di Indonesia, hingga pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Korindo tidak benar.
- Korindo akan terus aktif dalam berkontribusi secara positif di daerah operasionalnya melalui program-program CSC (Corporate Social Contribution).
- Korindo selalu menjunjung tinggi hak penduduk setempat yang ditunjukkan melalui penerapan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent).