Skip to main content
  1. Laporan Mighty Earth yang berjudul “Burning Paradise” (Agustus 2016)
  1. Mighty Earth membuat tuduhan Korindo melakukan deforestasi, pembakaran ilegal, dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat Papua.
  2. Pada tanggal 1 September 2016, Mighty Earth melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan bahwa Korindo melakukan pembakaran secara sistematis untuk membuka lahan.
  1. Pada tanggal 5 September 2016, Korindo melakukan konferensi pers untuk meluruskan tuduhan dari Mighty Earth yang tidak berdasar dengan menyediakan bukti-bukti objektif. Media-media berita kemudian memuat bantahan dari sisi Korindo yang menyatakan bahwa:
    • Lahan yang dibangun Korindo untuk perkebunan kelapa sawit sudah memperoleh izin pemerintah dan hanya menggunakan APL (Areal Penggunaan Lain, yaitu area yang disediakan untuk pembangunan di luar bidang kehutanan).
    • Titik api yang terlihat di kawasan Korindo disebabkan oleh kemarau sangat panjang pada tahun 2015 yang dikenal dengan nama super El-Nino.
    • Korindo selalu menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat selama pembangunan kebun.
    • Untuk informasi lebih detail, silakan akses dokumen di sini.
  1. Kemudian terdapat pula hasil verifikasi oleh pemerintah Indonesia dan pihak ketiga yang mandiri dan tidak berpihak (FSC) dengan rincian sebagai berikut:
    • Pada tanggal 16 Februari 2016, Dinas Kehutanan Papua menyatakan bahwa titik api yang muncul di dalam konsesi PAL disebabkan oleh kemarau yang sangat panjang dan aktivitas perburuan penduduk di sekitar perkebunan. Di tanggal yang sama, Dinas Kehutanan Halmahera Selatan menyatakan bahwa GMM tidak pernah melakukan deforestasi ilegal dan tidak pernah membuka lahan menggunakan api. Pada tanggal 24 Agustus 2016, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Merauke menyatakan bahwa BCA dan DP membuka lahan secara mekanisasi dan tanpa pembakaran.
    • Pada tanggal 23 Juli 2019, FSC merilis ringkasan hasil investigasi mereka terkait tuduhan Mighty Earth bahwa Korindo melakukan pembukaan lahan dengan api. Ringkasan tersebut menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
    • Pada tanggal 17 Februari 2017, GAKKUM KLHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengirimkan surat dengan nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 kepada Kedutaan Besar Indonesia di Spanyol yang menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit yang ada di bawah Korindo tidak pernah melakukan deforestasi ilegal. Informasi mengenai persuratan tersebut diperoleh dari GAKKUM KLHK.
  1. Korindo terus melakukan usaha program sosial sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap hak masyarakat dengan terus melaksanakan program CSC (Corporate Social Contribution) di 5 pilar utama, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur. Laporan CSC Korindo dapat dilihat di sini. Salah satu contoh kontribusi Korindo di bidang kesehatan adalah dibangunnya Klinik Asiki untuk masyarakat Papua yang diresmikan pada bulan September 2017. Pada tahun 2019, Klinik Asiki memperoleh penghargaan tingkat nasional sebagai FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) kedua terbaik dari 6.800 klinik yang bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Korindo juga menunjukkan komitmen dalam memenuhi program FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) yang dapat dilihat secara lebih detail di Korindo Indigenous Report 2020.
  2. Di akhir September sampai Oktober 2016, Mighty Earth mengirim surat permintaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di rantai pasok Korindo, baik perusahaan pembeli produk hutan kayu dan kelapa sawit maupun perusahaan pembeli wind tower Korindo untuk mengakhiri bisnis dengan Korindo. Korindo memutuskan untuk memerkarakan hal tersebut karena tindakan Mighty Earth berdampak kepada reputasi Korindo.
  1. Berdasarkan hasil verifikasi dari pemerintah Indonesia dan FSC sebagai pihak ketiga, Korindo tidak pernah melakukan deforestasi ilegal dan pembukaan lahan dengan api. Korindo melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat melalui program CSC serta berkomitmen terhadap prinsip FPIC melalui komunikasi dengan masyarakat dan menjunjung tinggi hak penduduk asli.
  2. Korindo selalu mengikuti regulasi yang ditetapkan di Indonesia serta bekerjasama dengan masyarakat, yang ditunjukkan melalui pelaksanaan moratorium berdasarkan hasil penilaian HCV/HCS. Pada tanggal 10 November 2016, Korindo telah secara resmi mengumumkan moratorium untuk PT Tunas Sawa Erma, PT Berkat Cipta Abadi, dan PT Dongin Prabhawa. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2017, Korindo mengumumkan moratorium untuk PT Papua Agro Lestari dan PT Gelora Mandiri Membangun.
  3. Pada September 2019, Korindo Group mengajukan gugatan terhadap Mighty Earth di pengadilan Jerman dengan alasan pencemaran nama baik.
  4. Permasalahan hukum antara salah satu unit bisnis Korindo Group yaitu PT Kenertec Power System dengan penyandang dana dari Mighty Earth yaitu Rainforest Rescue (Rettet den Regenwald e.V.) dan Center for International Policy, Inc., telah terselesaikan. Pernyataan publik Korindo terkait selesainya proses persidangan dapat dilihat di sini.